Liburan akhir Semester II tahun 2010 seharusnya dinikmati oleh guru-guru tanggal 28 Juni 2010 s.d 9 Juli 2010. Namun kenyataan di lapangan, pada tanggal tersebut digunakan untuk :
1. Penyelesaian Kelulusan siswa kelas VI, menyangkut penyerahan STTB dan SKHUN asli.
2. Pendaftaran Siswa Kelas I mulai tanggal 1 Juli 2010, dan berakhir 6 Juli 2010 dengan daftar ulang.
3. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban BOPDA/BOSNAS, yang diserahkan selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 2010.
Pekerjaan yang bersamaan menuntut keahlian para Kepala Sekolah selaku Manager di Sekolah tersebut untuk dapat membagi habis tugas yang harus diembannya kepada semua guru. Praktis guru-guru tidak dapat libur penuh. Selain harus masuk karena mengurusi kegiatan di atas, juga tidak berhak untuk mendapatkan uang Mamin karena statusnya libur Semesteran. Siswa boleh libur, tetapi guru-guru tetap harus masuk walau tak dapat Mamin. Namun kegiatan tersebut dapat dimasukkan sebagai kegiatan yang dibiayai BOPDA/BOSNAS. Tentu saja tidak boleh tumpang tindhih.
Kalau mau dihitung maka libur yang seharusnya 14 hari, hanya dapat diambil 4 hari sejak tanggal 8 Juli 2010 s.d 11 Juli 2010. Atau untuk guru-guru bukan Guru Kelas VI, bukan Bendahara atau PPTK masih dapat mengambil jatah libur 28 Juni s.d 30 Juni 2010. Kadang-kadang keluarga menuntut. Kapan anak guru dan keluarganya dapat libur agak panjang ? Disnilah dituntut kepiawaian guru-guru, agar dapat menjelaskan beban tugas yang memang harus diembannya. Mudah-mudahan dengan penjelasan tersebut keluarga guru dapat mengerti posisi guru di era globalisasi.
1. Penyelesaian Kelulusan siswa kelas VI, menyangkut penyerahan STTB dan SKHUN asli.
2. Pendaftaran Siswa Kelas I mulai tanggal 1 Juli 2010, dan berakhir 6 Juli 2010 dengan daftar ulang.
3. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban BOPDA/BOSNAS, yang diserahkan selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 2010.
Pekerjaan yang bersamaan menuntut keahlian para Kepala Sekolah selaku Manager di Sekolah tersebut untuk dapat membagi habis tugas yang harus diembannya kepada semua guru. Praktis guru-guru tidak dapat libur penuh. Selain harus masuk karena mengurusi kegiatan di atas, juga tidak berhak untuk mendapatkan uang Mamin karena statusnya libur Semesteran. Siswa boleh libur, tetapi guru-guru tetap harus masuk walau tak dapat Mamin. Namun kegiatan tersebut dapat dimasukkan sebagai kegiatan yang dibiayai BOPDA/BOSNAS. Tentu saja tidak boleh tumpang tindhih.
Kalau mau dihitung maka libur yang seharusnya 14 hari, hanya dapat diambil 4 hari sejak tanggal 8 Juli 2010 s.d 11 Juli 2010. Atau untuk guru-guru bukan Guru Kelas VI, bukan Bendahara atau PPTK masih dapat mengambil jatah libur 28 Juni s.d 30 Juni 2010. Kadang-kadang keluarga menuntut. Kapan anak guru dan keluarganya dapat libur agak panjang ? Disnilah dituntut kepiawaian guru-guru, agar dapat menjelaskan beban tugas yang memang harus diembannya. Mudah-mudahan dengan penjelasan tersebut keluarga guru dapat mengerti posisi guru di era globalisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar